Teropong Jateng, Banten- Permohonan Penangguhan penahanan ditolak Jaksa, artis Nikita Mirzani belum bisa keluar dari tahanan.
Nikita Mirzani masih harus menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Serang, Banten setelah permohonan yang diajukan ditolak Jaksa.
Dirangkum Teropong Jateng, Kamis 3 November 2022, Artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang, Banten.
Namun, permohonan Nikita Mirzani penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Banten.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujar Kepala Kejari Serang, Banten Freddy D Simanjuntak, seperti diunggah pmjnew Minggu 30 Oktober 2022.
Baca Juga: Polda Jateng Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Kapolda : Awas Produknya Sangat Mirip Uang Asli
Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
Menghadap Presiden Jokowi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin dan Menteri Perekonomian Airlangga Bahas Beras
16 Pebalap Muda Honda Indonesia, Dilatih Astra Honda Racing School di Boyolali, Jawa Tengah
Pebalap Muda Indonesia Binaan Astra Honda Raih 10 Besar di Seri Penutup JuniorGP World Championship
Pelatih Kiper PSIS Asal Inggris Rory Grand Resmi Pamit Tinggalkan Laskar Mahesa Jenar
Puluhan Pasar di Jateng Dibangun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dulu Bocor. Sekarang