Artificial Intelligence AI Mencatat 5 Hal Penting di UU Cipta Kerja, Apa Sajakah?

- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:45 WIB
artificial intelligence adalah kecerdasan buatan yang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia  (pixabay.com/geralt)
artificial intelligence adalah kecerdasan buatan yang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan manusia (pixabay.com/geralt)

Teropong Jateng, Tekno - Sadarkah kamu bahwa teknologi kecerdasan buatan atau istilah kerennya AI (Artificial Intelligence) saat ini sudah banyak bertebaran dan diterapkan di berbagai bidang kehidupan.

Bahkan AI bisa kamu jumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti asisten virtual Google dan Siri contohnya. Kecerdasan buatan memang bukan hal yang baru, namun perkembangannya selalu menjadi sesuatu yang menarik perhatian.

Baca Juga: Tips Wisata Keluarga Pakai Mobil ke Gunung Ungaran Aman dan Tidak Melelahkan

Dalam perkembangan AI selain karena perannya sangat membantu manusia, juga didukung banyaknya kehadiran film fiksi ilmiah yang berkaitan dengan AI.

Sehingga semakin menambah ketertarikan orang-orang terhadap AI. Perlu kamu ketahui juga, AI tidak selalu berupa asisten virtual seperti Jarvis pada film Iron Man atau selalu dalam bentuk robot.

Namun AI lebih luas dari itu, AI bisa diterapkan dalam berbagai hal dengan menekankan pada kecerdasan mesin yang bisa memberikan respon layaknya manusia.

Baca Juga: Ibu-ibu Sudah Beli Beras Murah Belum? Jateng Operasi Pasar Tiap Hari Sekitar 500 Ton Beras Lho

“Kecerdasan kita adalah apa yang menjadikan kita manusia, dan AI adalah perpanjangan dari kualitas itu.” (Yann LeCun)

Saat ini hampir semua perangkat komputer atau teknologi modern telah banyak menerapkan kecerdasan buatan.

Seperti yang diungkapkan sebelumnya AI bisa kamu rasakan saat menggunakan smartphone melalui asisten virtual Google atau Siri. AI diprediksi akan terus berkembang dan lebih cerdas lagi dan kamu tidak dapat menghindarinya.

Berikut catatan AI saat ditanya mengenai UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah undang-undang yang bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Beberapa kelebihan UU Cipta Kerja antara lain:

  1. Memudahkan investasi - UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam hal perizinan investasi, baik itu dalam bidang energi, pariwisata, maupun infrastruktur.

  2. Meningkatkan daya saing - UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas pada perusahaan dalam mengatur hubungan kerja dengan pekerja, sehingga memudahkan perusahaan untuk menyesuaikan dengan situasi ekonomi yang berubah-ubah.

  3. Mendorong kewirausahaan - UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam mendirikan dan menjalankan usaha, sehingga mendorong kewirausahaan dan menciptakan lapangan kerja.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X