Teropong Jateng, Jakarta - Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi menyebut, untuk menyelesaikan tahap awal pembangunan IKN Nusantara yang ditargetkan pada tanggal 17 Agustus 2024, perlu adanya dukungan yang diberikan oleh semua pihak.
Untuk itu pria yang akrab disapa Hendi tersebut menekankan IKN Nusantara perlu diletakkan sebagai kebanggaan bersama. Apalagi menurutnya pemindahan ibu kota negara dapat memiliki manfaat yang sangat besar bagi Indonesia.
Baca Juga: Gombalan Bikin Wanita Lemes di Pundak, Playboy Jangan Coba Ya
"Satu, dari sisi ekonomi, pemerataannya akan berjalan, yang dulu hanya terkonsentrasi di pulau Jawa khususnya Jakarta, nanti pasti akan terbagi," jelas Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi melalui rilis resmi dari humas LKPP RI, Kamis 16 Februari 2023.
"Kedua, terkait kualitas hidup masyarakat pasti akan bisa lebih baik lagi, karena saat ini sekitar 56% populasi Indonesia ada di pulau Jawa, jadi sudah sangat tidak berimbang," tutur mantan Wali Kota Semarang dua periode tersebut.
Baca Juga: Eksotisme Potret CR7 Kenakan Jersey Kuning, Kayak Apa Kalau DIlihat dari Jauh?
Selain memberikan warna baru untuk pemecahan kepadatan penduduk, keberadaan IKN juga akan memberikan kontribusi positif ke berbagai aspek. Terutama kesejahteraan rakyat yang merata dan adil.
"Sehingga kehadiran IKN Nusantara ini akan mampu mendistribusikan sebagian populasi untuk kemajuan Indonesia," pungkasnya.
LKPP RI sendiri menurut Hendi berupaya keras untuk melakukan upaya - upaya percepatan, terkhusus terkait pembiayaan pembangunan yang diyakininya akan sangat berat jika hanya bersumber dari anggaran pemerintah.
Baca Juga: Catatan Kemampuan CR7 yang Tak Kalah dengan Messi, Laju Bola 80 Mil Perjam Adakah?
"Kalau hanya mengandalkan APBN pasti akan pusing tujuh keliling. Sehingga dalam struktur pembiayaan diharapkan ada peran swasta. Dimana kemudian ditetapkan skema pembiayaan KPBU, atau kerjasama pemerintah dengan badan usaha," jelas Hendi.
Untuk itu Hendi bersama LKPP RI kemudian menerbitkan Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Dalam peraturan LKPP ini terdapat beberapa inovasi baru yang digagas untuk dapat terwujud proses pengadaan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana. Serta kami juga kedepankan pemakaian produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi," terangnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi mengungkapkan jika adanya skema KPBU tersebut membuka kesempatan swasta untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN.
Artikel Terkait
Redaksi Pagi, Liverpool Permuda Pemain Belakang dan Vitor Roque Rebutan 5 Club Eropa
4,8 Juta Warga Indoesia Hamil Meski Ekonomi Indonesia dan Dunia Lesu, Pertanda Apakah?
Orang Indonesia Bakal Dapat Penggantinya? Dari Artis Hingga Masyarakat Memuji Kehebatannya!
Tunggu Aksi Top 2 MasterChef Indonesia Season 3 Hadir di Modena Space Atakrib
Anggota Pramuka Diajak Bantu Turunkan Pernikahan Dini di Kabupaten Grobogan. Ini Caranya