• Sabtu, 30 September 2023

Yuliarti, Warga Menoreh Semarang Terancam Kehilangan Aset Dalam Proses Lelang Sepihak

- Kamis, 14 September 2023 | 20:13 WIB
Ilustrasi Gugatan Nasabah Atas Lelang Jaminan BPR Agung Sejahtera (Wahyu Prabowo )
Ilustrasi Gugatan Nasabah Atas Lelang Jaminan BPR Agung Sejahtera (Wahyu Prabowo )

Teropongjateng ,Semarang - Yuliarti Kusumawardaningsih, warga Jl. Menoreh Raya No. 59, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Sampangan, Gajah Mungkur, Kota Semarang, terancam akan salah satu asetnya, setelah tiba - tiba masuk dalam daftar  lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Perempuan yang pernah menjadi dosen pada salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) ini meminta KPKNL Semarang untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap tanah dan bangunan milik orang tuanya.

Baca Juga: Salatiga Masuk Nominasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO bidang Kota Gastronomi 

Sukarman selaku kuasa hukumnya menuturkan, Permenkeu Republik Indonesia memberikan ruang untuk melakukan penundaan dan atau pembatalan lelang.Sambil menunggu surat somasi yang sudah dikirimkan kepada pihak BPR Agung Sejahtera.

"BPR Agung Sejahtera yang mendaftarkan lelang melalui KPKNL Semarang terhadap tanah milik orang tua klien kami yaitu SHM No 00453 yang terletak di Jl. MH Thamrin No 28 Kota Semarang,"jelas Sukarman lebih jauh, Semarang,14 September 2023.

Dalam waktu dekat ini pihaknya memastikan telah mendapatkan register perkara dari Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan proses gugatan ke pengadilan.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Bromo Berdampak Turunnya Jumlah Kunjungan Wisatawan

Karman menambahkan, tanah dan bangunan yang menjadi jaminan di BPR Agung Sejahtera adalah tanah waris. Memang dijadikan jaminan kredit oleh salah satu saudara kandung klien kami, namun demikian pengambilan keputusan ketika tanah waris dijadikan jaminan kredit tanpa melibatkan 5 (lima) ahli waris lainnya.

"Selain tanpa melibatkan ahli waris lainnya, kami menyayangkan bank mendaftarkan lelang terlalu cepat, terakhir bulan agustus 2023 klien kami melalui ahli waris lainya masih membayar bunga dan denda, tak tahunya tertanggal 21 Agustus 2023 pula sudah masuk lelang di KPKNL,"jelasnya lagi

Baca Juga: Gerakan Pasar Murah Di Purworejo Mempermudah Distribusi Komoditas Pertanian Ke Tangan Masyarakat

Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Pratiwa Eka Chundamani. Menurutnya surat somasi dan surat permohonan penundaan lelang sudah kita kirimkan langsung dan sudah ada tanda terimanya. Kita akan perkuat jika sudah mendapatkan register perkara dari pengadilan dan akan kita informasikan secepatnya ke KPKNL, tuturnya.   

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KA Jayabaya Hadirkan Interior Nyaman di Kelas Ekonomi

Jumat, 29 September 2023 | 12:59 WIB
X