Teropongjateng, Semarang - Badan Pengawas Pemilu Semarang melihat adanya sebanyak 13 potensi pemilih tambahan dari hasil pengawasan dan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman, di Semarang, menyebutkan 13 potensi pemilih tambahan itu, terdiri atas 10 pemilih pindah masuk dan tiga pemilih pindah keluar.
Dari pengawasan atas pemeliharaan DPT, pengawas juga menemukan empat data potensi daftar pemilih khusus (DPK).
Baca Juga: Flora Endemik Hangus Terbakar, Gunung Bromo Harus Dilengkapi Sarana Cegah Kebakaran Hutan
Ia menjelaskan, mereka terus mengawasan terhadap pemeliharaan DPT dengan mengerahkan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun kelurahan. "Pengawasan ini merupakan kerja lembaga untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik," katanya.
Tidak hanya melakukan pengawasan, kata dia, Badan Pengawas Pemilu Semarang juga mendorong 13 pemilih tersebut untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran KPU Kota Semarang.
Selain itu, jajaran pengawas juga diminta melakukan pengawasan dari pintu ke pintu melalui patroli kawal hak pilih dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan setempat.
Baca Juga: Marak Pinjol , Warga Desa Harus Melek Literasi Digital
Selanjutnya, turun ke lapangan untuk memastikan data pindah masuk, dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah wilayah.
"Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI," katanya
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih, baik di tingkat PPK dan PPS.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Paling Leluasa Menentukan Siapa Sosok Cawapres Maju Pemilu 2024
"Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya," katanya.
Menurutnya, setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 695.
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Siap Jaga Pemilu 2024
PKPU No 10 Tahun 2023,Bagaimana Perjuangan Perempuan Dalam Pemilu 2024
Pemilu dan Ketahanan Pangan,Menjadi Fokus Nana Sudjana Memimpin Jawa Tengah
DPRD Jateng & DIY Masih Kebingungan Siapkan Dana Cadangan Pemilu 2024
Sudah Banyak Lho, Caleg Perempuan Menang Pemilu Tanpa Politik Uang