Selamatkan Aset, PLN UP3 Demak Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Grobogan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:49 WIB
Tangani sengketa PLN UP3 Demak gandeng Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo (Wahyu Prabowo)
Tangani sengketa PLN UP3 Demak gandeng Kejaksaan Negeri Grobogan. Foto: Wahyu Prabowo (Wahyu Prabowo)

Teropong Jateng, Grobogan- Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) UP3 Demak melakukan terobosan terkait penanganan hukum di Kabupaten Grobogan.

Bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, PLN UP 3 Demak menjalankan fungsi penyelamatan aset dan berbagai permasalahan hukum di Grobogan.

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan, PT PLN (Persero) UP3 Demak melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Judi Togel Kembali Muncul di Jawa Tengah. Polda Jateng Bergerak Cepat Tangkap 5 Penjudi di Kabupaten Pati dan

Kesepakatan PLN UP3 Demak dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dilakukan terkait bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal S.H., M.H sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Grobogan siap menjalankan tugas dan menjalankan fungsi mendukung BUMN.

Kajari Grobogan menambahkan siap mendukung BUMN PLN dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Antusiasme Warga Ikuti Prosesi Boyong Grobog HUT Kabupaten Grobogan, Mulai Dari Kirab Hingga Rebut Gunungan

“Penandatanganan MoU sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN khususnya PLN," ungkap Kajari Grobogan.

"Kerjasama ini bertujuan pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara dan permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN," imbuh Kajari Grobogan.

"Kami siap mendukung! Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami siap membantu,” tambah Kajari Iqbal.

Manager PT PLN UP3 Demak, Firman Sadikin menambahkan, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang diberikan Amanah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Bantu Korban Gempa Bumi Turki. Menko PMK: Kita Membantu Sampai Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara sehingga perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Grobogan.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X