Tim Gabungan Polres Grobogan dan Kejaksaan OTT Pelaku Pemerasan Pengusaha Properti

- Kamis, 16 Maret 2023 | 23:13 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memegang barang bukti uang kasus pemerasan dalam OTT Grobogan.Foto: Wahyu Prabowo (Wahyu Prabowo)
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memegang barang bukti uang kasus pemerasan dalam OTT Grobogan.Foto: Wahyu Prabowo (Wahyu Prabowo)

Teropong Jateng, Grobogan- Tim gabungan Polres Grobogan dan Kejari Grobogan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku pemerasan Pengusaha Properti. Pelaku yang dalam aksinya mengaku sebagai wartawan media online, ditangkap bersama barang bukti uang Rp 3 juta.

Usai ditangkap tim gabungan Polres Grobogan dan Kejaksaan Negeri Grobogan, SW terduga pelaku pemerasan bersama barang bukti uang yang ditangkap dalam OTT Grobogan, saat ini masih di tahan di Sat Reskrim Polres Grobogan.

Dalam keteranganya, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan, tersangka SW ditangkap dalam OTT Grobogan setelah diduga memeras sebuah perusahaan properti. Tidak hanya Rp 3 juta, kepada pengusaha properti di Grobogan pelaku bahkan meminta uang hingga Rp 12 juta.

Baca Juga: Mimpi Ganjar Hadirkan Konser Internasional Deep Purple di Jawa Tengah Terwujud

Kapolres Grobogan menerangkan, SW ditangkap dalam OTT Grobogan pada 13 Maret 2023 pukul 17.36 WIB dengan barang bukti sebesar Rp 3 juta. Uang itu diberikan oleh sebuah perusahaan properti setelah diintimidasi terkait kasus sengketa transaksi perumahan.

“Pemberian uang tersebut adalah hasil intimidasi pelaku SW yang mengaku bekerja di media. Pelaku mengancam akan memiralkan kasus yang dialami pengusaha properti," ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan dalam gelar kasus di Mapolres Grobogan Kamis 16 Maret 2023.

Kapolres Grobogan menjelaskan, pelaku SW juga mengancam akan memviralkan dengan cara meliput dan memberitakan secara daring. Dalam kasus tersebut, korban sedang menghadapi permasalahan sengeketa dengan salah satu konsumennya.

Baca Juga: Intip Gaya Ganjar dan Keluarga Nonton Konser Deep Purple di Solo. Sempat ke VIP, Jadi Perhatian Hingga Ditenga

Tidak hanya mengancam, untuk memperlancar aksinya pelaku juga mengklaim dalam penyelesaian permasalahan tersebut dengan melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan.

Lebih lanjut, Kapolres Grobogan menambahkan, korban khawatir dengan peliputan dan pemberitaan yang akan dilakukan oleh pelaku SW dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan properti yang dikelolanya.

Karena itu, korban meminta agar pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan terkait permasalahan perusahaan dengan konsumennya tersebut.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Pimpin Doa

“Akhirnya pelaku SW meminta imbalan uang sebesar Rp 12 juta untuk dapat mengikuti keinginan korban, sekaligus untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan pun mengimbau kepada masyarakat apabila ada kasus serupa dengan ancaman kekerasan untuk sesegera mungkin melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X