Minta Uang Rp 100juta ke Perusahaan BUMN Adhi Karya Hingga Ratusan Juta. Ketua LSM di Grobogan Ditangkap

- Kamis, 16 Maret 2023 | 23:32 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bersama barang bukti uang Rp 100juta hasil pemerasan BUMN PT Adhi Karya.Foto: Wahyu Prabowo  (Wahyu Prabowo)
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan bersama barang bukti uang Rp 100juta hasil pemerasan BUMN PT Adhi Karya.Foto: Wahyu Prabowo (Wahyu Prabowo)

Teropong Jateng, Grobogan- Kepolisian Polres Grobogan bergerak cepat melakukan penanganan dugaan tindak pemerasan kontraktor milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya oleh pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam pengungkapan kasus pemerasan, Kepolisian Polres Grobogan menangkap MM (43) Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI).

Dalam penangkapan dugaan kasus pemerasan, Polres Grobogan juga mengamankan uang tunai Rp 100juta yang akan diserahkan pihak PT Adhi Karya kepada Ketua LSM Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pirana Korupsi Aparatur Negara Republik Indonesia (LI-TPK-ANRI).

Baca Juga: Mimpi Ganjar Hadirkan Konser Internasional Deep Purple di Jawa Tengah Terwujud

“Tersangka meminta uang sebesar Rp250 juta, dan jika tidak diberi uang mengancam akan melaporkan temuan kecurangan kegiatan proyek Di Glapan Timur, Kecamatan Gubug, Grobogan ke aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, BBWS Pemali Juwana,” kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa di Polres Grobogan, Jawa Tengah, Kamis 16 Maret 2023.

Tindak pemerasan oleh Ketua LSM bermula pada Jumat 10 Februari 2023, AR (pelapor dari pihak Adhi Karya) bertemu dengan MM (43) yang meminta uang sebesar Rp250 juta kepada pelapor.

Jika permintaan uang ke PT Adhi Karya tidak diberi, pelaku yang mengaku menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek jembatan oleh perusahaan BUMN itu mengancam akan melaporkan proyek di Glapan Timur yang dikerjakan BUMN Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Tim Gabungan Polres Grobogan dan Kejaksaan OTT Pelaku Pemerasan Pengusaha Properti

Sedang, jika pelapor memberikan uang sebesar yang dimaksud pelaku maka tidak akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung. Pada Jumat 17 Februari 2023, pelaku mengajak bertemu pelapor membahas nominal yang diminta dan akhirnya pelaku meminta Rp150 juta.

Meski nominal uang yang diminta sudah turun, lanjut Kapolres Grobogan, pelapor menjawab akan menyampaikan hal itu kepada Fatkhurozi selaku Manager Proyek PT Adhi Karya (Persero Tbk). Namun, pimpinan proyek hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada pelaku.

Selanjutnya, menurut Kapolres Grobogan, pada Sabtu 4 Maret 2023, pelaku meminta korban untuk bertemu dan menyerahkan uang Rp100 juta di Kantor LI-TPK-ANRI Gubug, Grobogan. Saat itulah pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan.

Baca Juga: Panen Padi Nusantara 1 Juta Hektar. Bupati Sri Sumarni Pimpin Panen di Kabupaten Grobogan

Saat jumpa pers, Kapolres menanyakan apakah ada temuan penyelewengan dalam proyek tersebut. Tersangka MM (43) mengaku memiliki bukti. Namun ketika ditanya jika memiliki bukti seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan digunakan untuk keuntungan pribadi.

Tersangka MM (43) pun mengaku bersalah karena tidak melaporkan temuan dugaan penyimpangan pekerjaan proyek di Glapan Timur di Kecamatan Gubug yang dilaksanakan BUMN PT Adhi Karya ke aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X