Pekerja Rokok Yogya Menolak Tembakau Diperlakukan seperti Narkoba

- Sabtu, 29 April 2023 | 18:07 WIB
DiskusiPekerja Rokok Yogyakarta menolak RUU Kesehatan terkait pasal tembakau. Foto: Philipus Anton
DiskusiPekerja Rokok Yogyakarta menolak RUU Kesehatan terkait pasal tembakau. Foto: Philipus Anton

Teropong Jateng, Yogyakarta- Pekerja Rokok Yogyakarta menolak Rancangan Undang Undang Kesehatan, Pemerintah memasukan tembakai dalam kategori zat adiktif.

Pada Pasal 154 Ayat 3 Rancangan Undang Undang Kesehatan, Pemerintah berencana memasukkan sektor tembakau dan olahan turunannya ke dalam pasal zat adiktif yakni pada Pasal 154 Ayat 3, yang menyatakan produk tembakau sebagai barang ilegal setara dengan narkotika dan psikotropika.

Penolakan terungkap dalam diskusi yang digelar di Sekolah Sungai Siluk Imogiri Bantul, Sabtu 29 April 2023.

Baca Juga: Pemain Timnas U-20 Arkhan Kaka Dapat Laptop dari Ganjar Saat Open House Virtual

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Daerah Istimewa Yogyakarta (FSP PD DIY RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, menyebutkan pasal tersebut di RUU Kesehatan dinilai akan merugikan pekerja di sektor pertembakauan karena produk tembakau tidak selayaknya disamakan dengan produk ilegal.

Masyarakat pertembakauan meminta pemerintah untuk tidak mengubah pasal terkait zat adiktif di RUU Kesehatan.

"Tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, seperti termaktup dalam Pasal 113 Bagian Ke-17 mengenai Pengamanan Zat Adiktif yang berbunyi: “(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif,” ujarnya menyoal RUU Kesehatan. 

Baca Juga: Bu Mamik, Ganjar Kecil Dulu Bantu Jual Bensin Eceran di Kios Kelontong. Sekarang Gubernur Jateng

Dikatakan, RUU Kesehatan yang dirumuskan melalui metode omnibus law ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan ini akan mencabut sembilan undang-undang, termasuk UU No 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Dalam perjalanannya, RUU ini dinilai sangat kotroversial dan menuai banyak kritik dan penolakan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Ada Yang Terbang Sampai Ke Lampung, Kapolda Jateng Minta Tradisi Balon Udara Saat Lebaran Ditertibkan

Proses pembahasan RUU Kesehatan ini juga dinilai terburu-buru dan pada bulan Februari 2023, RUU Kesehatan ini telah disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna dan pada awal bulan Maret 2023, DPR resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama.

"Pemerintah dan DPR diharapkan dapat mendengarkan dan mengakomodir berbagai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan pertembakauan di Indonesia. Hal ini dinilai krusial untuk menjadi jalan tengah agar regulasi pertembakauan di Indonesia tidak eksesif atau berlebihan, dan ujungnya mengancam tenaga kerja yang ada di dalamnya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X