Kudus, teropongjateng.com - Belasan ribu pekerja di sektor tembakau, berbondong bondong ke Balai Jagong Sport Center Kudus Jawa Tengah untuk berpartisipasi dalam pemecahkan Rekor MURI melalui kegiatan senam sehat dengan berseragam batik, Minggu (28/05/2023).
Baca Juga: Denny Caknan Ambyar di Konser Birukan Langit Indonesia Wonosobo
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan Ulang Tahun ke-30 Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM - SPSI).
Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS memaparkan, bersamaan dengan perayaan Ulang Tahun ke-30 itu, mereka juga menyuarakan penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
Serta produk yang diatur secara ketat yaitu minuman beralkohol sebagaimana tertuang dalam Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.
Dikatakan, Draft UU yang bersifat omnibus law tersebut, saat ini tengah dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sementara menurut Sudarto AS, lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, khususnya Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.
Baca Juga: Bertabur Artis Top Nasional, Ribuan Penonton Ganjar Pranowo Festival #7
”Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan telah
menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau, yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM,” ucapnya.
Sedang Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.
”Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” lanjutnya.
Sudarto menegaskan, penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturan
tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan, karena akan mengancam kehidupan lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS.
Artikel Terkait
Hidup Lebih Berkualitas dengan Dapur Sehat Modena
Shaggydog dan Firza Besari Ramaikan Gelegar Musik Multi Genre di Bantul, JHH Lanjut Ndarboyz Tak Mau...
Peluang UMKM SPKLU di Jateng, Pengakuan Pengusaha Sebut Hasilnya Menguntungkan
Tingkatkan Keandalan, PLN Lakukan Optimalisasi Aset melalui Penggantian Incoming Trafo