Pasar obat rambut racikan kuli bangunan tidak saja dijual di Rembang namun juga dijual hingga keluar pulau.
"Pembeli yang terjauh dari Kalimantan," sebutnya.
Tersangka masih ditahan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar," tegas AKBP Dandy.
Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain diantaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp. 127 juta.
Hati-hati obat pemutih dan obat kuat ilegal racikan kuli bangunan asal Rembang dijual online.
Obat yang diracik kuli bangunan di Rembang atas panduan YouTube beresiko saat dikonsumsi dan beresiko merusak kulit.***
Artikel Terkait
Kebumen Kurang Guru. Bukan Tambah, Tapi Bupati Arif Sugiyanto Pilih Langkah Ektrim Berupa Penggabungan
Kurang Guru dan Kekurangan Anggaran. Bupati Kebumen Arif, Hentikan Belajar Mengajar dan Penggabungan 23 SD
Kebakaran Rumah di Gowa, Sulawesi Selatan Saat Paccing. Yang Tersisa Hanya Alquran
Viral Video Rumah Terbakar Dua Hari Jelang Pernikahan. Uang Mahar Rp 70juta Ikut Terbakar
Racik Obat Ilegal, Kuli Bangunan Ditangkap Satreskrim Polres Rembang. Obat Kuat Penumbuh Rambut