Cegah Perundungan, 500-an Santri di Kendal Terima Penyuluhan Hukum dari Kejati Jawa Tengah

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:22 WIB
Ratusan santri di Kendal ikuti pelatihan bersama DPW LDII dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Foto: Teropong Jateng  (DPW LDII Jateng )
Ratusan santri di Kendal ikuti pelatihan bersama DPW LDII dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Foto: Teropong Jateng (DPW LDII Jateng )

Teropong Jateng, Kendal - Dunia pendidikan sedang dikhawatirkan terhadap aksi perundungan antar siswa atau siswa dengan guru.

perundingan atau tindakan penindasan yang dilakukan siswa yang lebih kuat, terhadap siswa yang lebih lemah. 

Guna mencegah fenomena perundingan terhadap siswa, LDII dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bagi santri, melalui program “Jaksa Masuk Pesantren”. 

Baca Juga: Atasi Permasalahan Air di Indonesia, Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak Ajak LDII Kolaborasi

“Selain memberikan penyuluhan hukum secara umum, juga penekanan pergaulan di ponpes dan sekolah agar tidak melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, anak-anak akan menaati peraturan, termasuk tidak melakukan perundungan,” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Tengah Singgih Tri Sulistiyono, dalam rilisnya, Selasa 25 Oktober 2022.

Penyuluhan, diikuti 500-an santri setingkat SMP dan SMA, di Pondok Pesantren (Ponpes) Generus Nusantara Boarding School (GNBS) naungan DPW LDII Provinsi Jawa Tengah, pada Senin 24 Oktober 2022.

Tema yang diambil “Ketaatan Hukum untuk Memperkuat Nasionalisme Generasi Muda Santri di Era Millenial Menuju Indonesia Emas 2045”. 

Baca Juga: Ketua LDII Bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Kampanye Antinarkoba Narkoba

Ketua DPW LDII Provinsi Jateng berharap, melalui materi yang disampaikan Kejati Jawa Tengah, ada semangat dari generasi muda untuk taat terhadap hukum. 

"Pendidikan sadar hukum perlu diajarkan sejak dini, sehingga mereka bisa mengambil sikap dalam berperilaku. Tidak salah langkah melakukan kegiatan melawan hukum,” ujar Ketua DPW LDII Jawa Tengah

Singgih melanjutkan, melalui program tersebut, akan menambah pengetahuan dan wawasan tentang hukum yang diperoleh para santri, guru, ustaz, dan pamong ponpes.

Baca Juga: DPW LDII Jateng Ajak Gunakan Teknologi Untuk Hal Positif hingga Cari Pendapatan Tambahan

 “Karena mereka diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum yang akan diterima, apabila melakukan penyimpangan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum, Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo mengatakan, sebelumnya instansinya melaksanakan program “Jaksa Masuk Sekolah”, dan kini berlanjut pada program “Jaksa Masuk Pesantren”. 

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pameran Otomotif Terbesar Ditutup di Semarang

Jumat, 18 November 2022 | 08:47 WIB
X