• Sabtu, 30 September 2023

Viral Video Bhabin Selingkuhi Istri Anggota TNI, Kapolda Jateng: Pecat Saja !

- Selasa, 8 November 2022 | 13:00 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pecat anggota selingkuhi istri tentara. Foto: Teropong Jateng  (Humas Polda Jateng )
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pecat anggota selingkuhi istri tentara. Foto: Teropong Jateng (Humas Polda Jateng )

Teropong Jateng, Semarang- Video video lama pernyataan anggota TNI bernama Serda AA laporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo Kapolda Jateng Ambi langkah tegas.

Viral video anggota TNI unggah perselingkuhan istri dengan Bhabinkamtibmas Aipda AL (inisial) kembali viral di media sosial setelah akun @morphogofficial mengunggahnya di laman Twitter.

Terkait viral video, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menerangkan kasus perselingkuhan terjadi pada bulan Februari 2022.

Kabidhumas Polda Jateng juga menyebut Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH. 

Baca Juga: Viral Video Anggota TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istrinya dengan Bhabin, Kapolda Jateng: Pecat Saja !

Selain proses Sidang Kode Etik, Kabidhumas menjelaskan bahwa perbuatan oknum dalam video yang viral tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, dalam rilisnya, Selasa 8 November 2022.

"Anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng

Aipda AL saat ini dijelaskan telah dimutasi ke Polda Jateng dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya

Baca Juga: Polda Jawa Timur Tangkap Pemain Video Viral Kebaya Merah

“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” tutur Kabidhumas Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi sendiri memberikan sinyal tegas terhadap oknum anggota Polri yang mencoreng institusi. Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam arahannya saat memimpin apel pagi pada hari Senin 7 November 2022.

Menurutnya, Polri saat ini terus berbenah untuk dapat menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat, sehingga setiap anggota harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga: Viral, Polisi Tangkap Pemain Video Kebaya Merah

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KA Jayabaya Hadirkan Interior Nyaman di Kelas Ekonomi

Jumat, 29 September 2023 | 12:59 WIB

Masyarakat Kota Semarang Harus Paham Tahapan Pemilu 2024

Jumat, 22 September 2023 | 07:45 WIB

Terbakar, Aktivitas TPA Jatibarang Ditutup Sementara

Senin, 18 September 2023 | 19:15 WIB
X