• Sabtu, 30 September 2023

Berkah Awal Tahun 2023, 62 Narapidana Lapas Semarang Peroleh Asimilasi Bisa Kumpul Keluarga

- Jumat, 6 Januari 2023 | 15:42 WIB
Narapidana Lapas Semarang penerima asimilasi dspat berkah awal tahun 2023. Foto: Teropong Jateng (Humas Lapas Semarang)
Narapidana Lapas Semarang penerima asimilasi dspat berkah awal tahun 2023. Foto: Teropong Jateng (Humas Lapas Semarang)

Teropong Jateng, Semarang- Berkah awal tahun 2023 diterima kan kepada 62 narapidana Lapas Semarang.

Di pekan pertama tahun 2023, 62 narapidana Lapas Semarang bisa berkumpul keluarga, Jumat 6 Januari 2023.

Narapidana Lapas Semarang, bisa pulang lantaran mengawali tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memenuhi hak narapidana mendapatkan asimilasi di rumah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Keberuntungan dan Percintaan Kamu di Kamis 5 Januari Scorpio, Libra, Sagitarius Capricorn

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji dalam rilisnya menyebutkan program asimilasi merupakan tindak lanjut Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

Sebanyak 62 narapidana Lapas Semarang yang beruntung mendapatkan program asimilasi karena memenuhi syarat substantif dan administratif.

Mereka yang bisa mendapatkan asimilasi yakni narapidana yang minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari tanggal 30 Juni 2023.

Baca Juga: Tidak Saja Saputra di Bursa Transfer Paruh Waktu Liga 1, PSIS Semarang Lepas Frendi Saputra dan Rio Saputro

"Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012," ungkap Kalapas Semarang.

"Seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya," jelas Kepala Lapas Semarang Tri Saptono.

Selain itu, narapidana yang merupakan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002 juga tidak mendapatkan. 

Baca Juga: Perkuat Lini Belakang. PSIS Semarang Datangkan Meru Kimura dari Rans Nusantara

"Selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya,” lanjut Kepala Lapas Semarang.

Walaupun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar, akan tetapi narapidana belum sepenuhnya bebas.

Halaman:

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KA Jayabaya Hadirkan Interior Nyaman di Kelas Ekonomi

Jumat, 29 September 2023 | 12:59 WIB

Masyarakat Kota Semarang Harus Paham Tahapan Pemilu 2024

Jumat, 22 September 2023 | 07:45 WIB

Terbakar, Aktivitas TPA Jatibarang Ditutup Sementara

Senin, 18 September 2023 | 19:15 WIB
X