• Sabtu, 30 September 2023

Sekali Terjerat Pinjol, Nama Pengguna Akan Masuk Dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan

- Kamis, 14 September 2023 | 14:02 WIB
Ilustrasi Cermati Pinjaman Online Resmi (Wahyu Prabowo )
Ilustrasi Cermati Pinjaman Online Resmi (Wahyu Prabowo )

Teropongjateng,Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan bahaya terjerat pinjaman online (pinjol). OJK mengingatkan masyarakat untuk mengecek SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan sebelum melamar pekerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi meminta untuk memperhatikan soal Buy Now Pay Later (BNPL) yang terhubung dengan SLIK dan akan mempengaruhi kredit skor jika memiliki tunggakan.

"Jadi anak-anak muda tuh aware, oh iya jangan main-main utang online 'abis itu aku ganti nomor, udah gak bisa ditagih'. Nggak semudah itu. Karena kalau udah pake KTP semuanya akan masuk semua di SLIK ya," ujarnya.

Baca Juga: Ivan Jenner, Man Of The Match , Sangat Nyaman Bermain Di Timnas Indonesia U-23

"Dari pertama hutangnya berapa jadi berkembang banyak, akhirnya membuat kaum muda ini mau cari kerja justru malah susah dan lainnya," jelasnya lagi

Saat ini pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah meminta otoritas memasukkan data pinjol di SLIK. Mengingat karena banyak orang yang mengajukan pinjaman ke platform pijol karena belum terintegrasi dengan data SLIK.

"Orang-orang dengan melihat data yang mereka miliki masuk SLIK mereka justru akan hati-hati dalam mengajukan pinjaman. Tetapi kalau pinjol mereka tahu tidak masuk data SLIK, mayoritas masyarakat suka nggak mau bayar," tutupnya.

Baca Juga: Perludem Dorong Adanya Mekanisme Pelaporan Netralitas ASN Yang Mudah dan Aman

Untuk di Indonesia, jumlah outstanding amount atau jumlah utang belum dibayarkan dari Buy Now Pay Later mencapai Rp 25,16 triliun per semester I-2023. Sedangkan total outstanding, termasuk kredit macet atau non-performing loan (NPL) sebesar Rp 2,15 triliun yang berasal dari 13 juta pengguna aplikasi buy now play later atau lebih dari dua kali lipat dari pengguna kartu kredit yang hanya 6 juta pengguna.

Baca Juga: Atasi Kekeringan Di Kabupaten Rembang, Semua Pihak Harus Terlibat

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan NPL untuk Buy Now Pay Layer per April 2023 mencapai 9,7%. Angka tersebut jauh di batas aman yakni 5%.(ido)***

 

Editor: Wahyu Prabowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tiktok Ditutup, Kedepan Akan Bertebaran Penggantinya

Sabtu, 30 September 2023 | 06:29 WIB

Tiap Hari Ada Operasi Beras Pemerintah, Lho!

Sabtu, 23 September 2023 | 18:25 WIB
X