Teropong Jateng, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada pasien.
Himbauan sementara seluruh apotek di Indonesia tidak jual obat sirup, dikeluarkan Kemenkes paska temuan ratusan anak sakit gagal ginjal.
Penghentian dilakukan kendati obat sirup banyak diminta orang tua lantaran mudah dikonsumsi anak saat sakit.
Baca Juga: Wakil Menteri Kesehatan, Pemerintah Hentikan Penjualan Sirup di Apotek. Berlaku Selama Investigasi
Imbauan penghentian penjualan obat sirup dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak Indonesia.
Penghentian sementara penjualan obat sirup untuk anak, dilakukan Kemenkes sebagai langkah antisipasi resiko gagal ginjal pada anak.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
Baca Juga: Ada Investigasi, Wakil Menteri Kesehatan, Pemerintah Hentikan Penjualan Obat Sirup Anak di Apotek
Surat Edaran ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Musim Hujan, PT KAI Lakukan Upaya Intensif Keselamatan Perjalanan Kereta Api di Jalur Banjir dan Longsor
Peta Bencana 2022 Jalur Kereta. 36 Lokasi Rawan Terbentang dari Brebes Hingga Cepu. PT KAI Tempatkan Tim
Antisipasi Jalan Rusak karena Bencana, DPUBMCK Jateng Kerahkan Tim Pemantau Jalan
Awas. Korban Banjir Bandang di Negara Pakistan Banyak Terpapar ISPA. Pasien di Dominasi Balita
Indonesia Catat Balita di Pakistan Banyak Derita ISPA. Efek Banjir Bandang