Teropong Jateng, Jakarta -Polres Metro Jakarta Pusat tetapkan tersangka kasus banyak penonton pingsan di konser Berdendang Bergoyang.
Kapolresta Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik 'Berdendang Bergoyang’.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin penetapan tersangka dilakukan lantaran konser Berdendang Bergoyang mengakibatkan puluhan orang penonton dalam konser pingsan.
“Sementara dua orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Sabtu 5 November 2022.
Kapolrestabes Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP, yang merupakan penanggung jawab konser Berdendang Bergoyang.
Kapolrestabes Metro Jakarta Pusat menambahkan kedua tersangka merupakan penanggungjawab acara dan direktur.
“Dua tersangka inisial HA dan DP,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Artikel Terkait
PSIS Semarang Minta Idrus Gunawan Awasi Kelemahan Laskar Mahesa Jenar Hadapi BRI Liga 1
Gerhana Bulan Total 8 November, Kemenag Himbau Salat Gerhana
Kemenag Ajak Umat Islam Gelar Salat Gerhana saat Gerhana Bulan Total 8 November
Kapan Gerhana Bulan Total 8 November Mulai Bisa Dilihat di Indonesia. Jawa Barat Sejak Sore, Sumatera
Mau Salat Gerhana, Kapan Gerhana Bulan Total 8 November Mulai Bisa Dilihat di Indonesia. Jawa Barat Sejak Sore