Teropong Jateng, Jakarta- Majelis hakim menolak permintaan jaksa penuntut umum yang meminta persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditunda pada Januari 2023.
Penundaan sidang diajukan Jaksa dengan alasan banyak anggotanya yang mulai ‘tumbang’ lantaran persidangan yang dilaksanakan maraton.
Baca Juga: Jamin Kondusivitas, Polda Jateng Terjunkan Belasan Ribu Personil Amankan Natal dan Tahun Baru
Permintaan penundaan disampaikan dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri saat menghadirkan saksi ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim awalnya menanyakan persidangan selanjutnya terhadap saksi yang direncanakan akan dihadirkan.
Baca Juga: Gus Muhaimin Usulkan Dua Kementrian Dilebur. Ini Alasannya
“Kesempatan hari Selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso kepada penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, Kamis 22 Desember 2022.
“Rencana 2 sampai 3 (saksi),” jawab Arman seperti di langsir pmjnews.
“Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan Penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santos.
Artikel Terkait
Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia akan Berlakukan Larangan Ekspor Bijih Bauksit
Resmi! Pemerintah Alihkan 75,51 % Saham Semen Baturaja ke SIG
Pegawai Perempuan Lapas Semarang Jadi Petugas Upacara di Hari Ibu
Jamin Kondusivitas, Polda Jateng Terjunkan Belasan Ribu Personil Amankan Natal dan Tahun Baru
Gus Muhaimin Usulkan Dua Kementrian Dilebur. Ini Alasannya